PANCASILA
DALAM KEGIATAN KOPERASI
Oleh:
M Taufiq Aryadi
Dalam upaya mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan
sosial diperlukan semangat dan kesungguhan serta konsistensi dalam menerapkan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Selama ini, upaya perwujudan nilai-nilai Pancasila terkesan setengah hati
tidak hanya pada level masyarakat, namun juga pada level pemerintahan.
Dewasa ini, Indonesia kini telah mengalami kondisi yang sangat
dilematis. Pemerintah Indonesia menginformasikan bahwa pertumbuhan ekonomi
Indonesia telah mengalami peningkatan sekian persen. Namun, pada kenyataannya
masih banyak masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia yang dapat
dikategorikan memiliki taraf dan tingkat kesejahteraan hidup yang sangat rendah
dan tidak layak.
Oleh karena itu, sangat diperlukan kembali merumuskan arah kebijakan
perekonomian yang berwawasan Pancasila dalam upaya mewujudkan Negara Indonesia
yang sejahtera dan berkeadilan. Melalui Fungsi dan Peranan Koperasilah
diharapkan cita-cita tersebut dapat terwujud.
koperasi
bersifat kekeluargaan
Gambar 1 : logo koperasi indonesia
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan “homo
ekonomikus” melainkan lebih bersifat “homo societas”, lebih mementingkan
hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi , contoh :
membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di
dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak
ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai
sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak
akan mengenyam kesejahteraan. Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi
masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan
atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses
ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota,
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Dengan demikian
maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem
ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh
anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya haruslah benar dan
tertib tanpa kecurangan
Landasan Idiil Pancasila dalam Prinsip Koperasi
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
prinsip
koperasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Berarti koperasi tidak menekankan
pada keyakinan, kepercayaan tertentu saja. Tidak membedakan suku, budaya dan
bersifat sukarela, terbuka bersifat ketuhanan.Hal ini merupakan keputusan yang
tepat, mengingat Indonesia terdiri dari beraneka ragam, suku, agama dan
budaya.Selanjutnya ketentuan khusus dan jenis koperasi, diatur tersendiri di
dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya.
2.
Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan
Beradab
Dikembangkan
sikap saling menghormati dan diberi hak dan kewajiban yang sama bagi anggota
koperasi. Di dalam point kelima dalam prinsip koperasi mengembangkan kesejahtraan
anggota khususnya dan masyarakat umumnya, berarti dikandung nilai setiap
manusia hendaknya jangan hanya mementingkan diri sendiri.
3.
Sila Persatuan Indonesia
persyaratan keanggotaan koperasi tidak
membeda-bedakan agama, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin asal mempunyai
kepentingan yang sama dan dipenuhi peryaratan lain, dapat diterima sebagai
anggota koperasi.
4.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin
Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
koperasi dikelola secara demokratis, hal
ini dijiwai oleh Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan. Juga pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi adalah
Keputusan Rapat Anggota Koperasi. Demikian pula setiap keputusan diambil dengan
mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
5.
Sila Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Koperasi dibentuk
untuk meningkatkan taraf hidup para anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya. Koperasi sebagai perkumpulan orang-orang dan
bukan perkumpulan modal. Sebagaimana tersebut didalam melaksanakan
Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi bahwa, Sisa Hasil Usaha yang timbul akibat
dari pemberian pelayanan terhadap anggota, sisa tersebut dibagikan dengan adil
sesuai dengan jasa partisipasinya kepada koperasi. Sedangkan Konsep Koperasi Sosialis,
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem
dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Kesimpulan
Koperasi sesuai dengan watak sosialnya adalah wadah
ekonomi yang paling ampuh untuk menanggulangi kemiskinan dan keterbelakangan
dalam upaya untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan. Selain itu, koperasi
juga merupakan organisasi ekonomi yang paling banyak melibatkan peran
serta rakyat. Oleh karena itu, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu
lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan
pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan
mendapat dukungan luas dari rakyat.
Nama : M Taufiq Aryadi
NIM :
155150201111173
Tidak ada komentar:
Posting Komentar