Senin, 12 Desember 2016

Pancasila dalam kegiatan koperasi

PANCASILA DALAM KEGIATAN KOPERASI

Oleh: M Taufiq Aryadi
Dalam upaya mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan sosial diperlukan semangat dan kesungguhan serta konsistensi dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Selama ini, upaya perwujudan nilai-nilai Pancasila terkesan setengah hati tidak hanya pada level masyarakat, namun juga pada level pemerintahan.

Dewasa ini, Indonesia kini telah mengalami kondisi yang sangat dilematis. Pemerintah Indonesia menginformasikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia telah mengalami peningkatan sekian persen. Namun, pada kenyataannya masih banyak masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia yang dapat dikategorikan memiliki taraf dan tingkat kesejahteraan hidup yang sangat rendah dan tidak layak.

Oleh karena itu, sangat diperlukan kembali merumuskan arah kebijakan perekonomian yang berwawasan Pancasila dalam upaya mewujudkan Negara Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan. Melalui Fungsi dan Peranan Koperasilah diharapkan cita-cita tersebut dapat terwujud.


koperasi bersifat kekeluargaan

 


               
Gambar 1 : logo koperasi indonesia
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan “homo ekonomikus” melainkan lebih bersifat “homo societas”, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi , contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan. Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa  sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan

Landasan Idiil Pancasila dalam Prinsip Koperasi


1.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
prinsip koperasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Berarti koperasi tidak menekankan pada keyakinan, kepercayaan tertentu saja. Tidak membedakan suku, budaya dan bersifat sukarela, terbuka bersifat ketuhanan.Hal ini merupakan keputusan yang tepat, mengingat Indonesia terdiri dari beraneka ragam, suku, agama dan budaya.Selanjutnya ketentuan khusus dan jenis koperasi, diatur tersendiri di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya.

2.    Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Dikembangkan sikap saling menghormati dan diberi hak dan kewajiban yang sama bagi anggota koperasi. Di dalam point kelima dalam prinsip koperasi mengembangkan kesejahtraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya, berarti dikandung nilai setiap manusia hendaknya jangan hanya mementingkan diri sendiri.

3.    Sila Persatuan Indonesia
persyaratan keanggotaan koperasi tidak membeda-bedakan agama, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin asal mempunyai kepentingan yang sama dan dipenuhi peryaratan lain, dapat diterima sebagai anggota koperasi.

4.    Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
koperasi dikelola secara demokratis, hal ini dijiwai oleh Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan. Juga pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi adalah Keputusan Rapat Anggota Koperasi. Demikian pula setiap keputusan diambil dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

5.    Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Koperasi dibentuk untuk meningkatkan taraf hidup para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi sebagai perkumpulan orang-orang dan bukan perkumpulan modal. Sebagaimana tersebut didalam melaksanakan Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi bahwa, Sisa Hasil Usaha yang timbul akibat dari pemberian pelayanan terhadap anggota, sisa tersebut dibagikan dengan adil sesuai dengan jasa partisipasinya kepada koperasi. Sedangkan Konsep Koperasi Sosialis, Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.


Kesimpulan

Koperasi sesuai dengan watak sosialnya adalah wadah ekonomi yang paling ampuh untuk menanggulangi kemiskinan dan keterbelakangan dalam upaya untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan. Selain itu, koperasi juga merupakan organisasi ekonomi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
Nama    : M Taufiq Aryadi
NIM       : 155150201111173


Tidak ada komentar:

Posting Komentar