Senin, 28 November 2016

PERANAN DEMOKRASI DI INDONESIA

 PERANAN DEMOKRASI DI INDONESIA


PENGERTIAN DEMOKRASI
Istilah demokrasi secara etimologis kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratosDemos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat. Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. 


  PRINSIP DEMOKRASI

Hasil gambar untuk prinsip demokrasi

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalamkonstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapatAlmadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah: 

  •            Kedaulatan rakyat;
  •            Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  •             Kekuasaan mayoritas;
  •             Hak-hak minoritas;
  •             Jaminan hak asasi manusia;
  •             Pemilihan yang bebas dan jujur;
  •             Persamaan di depan hukum;
  •             Proses hukum yang wajar;
  •             Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  •           Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  •           Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

  CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRATIS
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut: 



  •         Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  •         Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  •         Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  •         Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  •         Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  •         Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  •          Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  •         Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  •         Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).


 BENTUK DEMOKRASI
Demokkrasi terbagi menjadi beberapa bentuk yaitu :

Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi Langsung dilaksanakan apabila :

  • Ukuran negara relatif kecil (sebesar kota)
  •     Jumlah penduduk relatif sedikit
  •   Adanya tempat yang memungkinkan untuk menampung rakyat
  •       Masalah negara belum terlalu rumit
  •     Rule of law (negara hukum).


 Demokrasi Perwakilan (tidak langsung)

Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilu umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka. Demokrasi Perwakilan yaitu pahamdemokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan, artinya rakyat menyerahkan kedaulatan kepada para wakil yang telah dipilih dan dipercaya. Rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan oleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara. 
Dalam kaitan lain negara indonesia menganut demokrasi tidak langsung karena dalam sistem penyaluran aspirasinya melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Pengertian lain tentang demokrasi yang didasarkan pada prinsip ideologi, bedasarkan paham ini terdapat dua bentuk demokrasi yaitu sebagai berikut :

A.     Demokrasi Konstitusional 

Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang  didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Demokrasi konstitusional juga dapat diartikan sebagai demokrasi yang mencita-citakan tercapainya pemerintahan yang tunduk pada Rule of Law. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusionalisme adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan tindakan sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Ciri-ciri demokrasi konstitusional :
  •            Kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh konstitusi (UUD).
  • Pemerintahan tunduk sepenuhnya pada Rule of Law.
  •                                          International Commision of Jurist, dalam kongresnya yang berlangsung di Athene pada tahun 1955 menetapkan kondisi minimum, yang dimaksud antara lain sebagai berikut 
  1. Ø   Keamanan pribadi harus dijamin, artinya tak seorang pun ditahan atau dipenjara tanpa adanya keputusan hakim/ pengadilan.
  2. Ø   Setiap orang mempunyai hak untuk menyatakan pendapat dan tidak dipaksa untuk menyatakan pendapat yang berbeda dengan keyakinanya.
  3. Ø   Kehidupan pribadi seseorang tidak dapat dilarang, rahasia surat-menyurat harus dijamin.
  4. Ø   Kebebasan beragama harus dijamun, setiap kepercayaan yang diakui harus dihormati dengan syarat kepentingan umum dan moral tidak dilanggar.
  5. Ø   Hak untuk mendapatkan pengajaran haruslah dijamin kepada semuanya tanpa adanya diskriminasi.
  6. Ø   Setiap orang berhak berkumpul dan berserikat secara damai dan teristimewa manjadi anggota dari suati partai politik yang dipilihnya sendiri.


B.     Demokrasi Rakyat

Hasil gambar untuk demokrasi rakyat


Demokrasi Rakyat disebut juga demokrasi Proletar yang berhalauan Marxisme komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada kepemilikan pribadi tanpa adanya penindasan serta paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut, perlu dilakukan cara paksaan atau kekerasan. Sebagai salah satu bentuk pemerintahan, demokrasi pertama-tama diperkenalkan oleh seorang Filusuf Yunani, yaitu Ariestoteles. Dalam pandangan Ariestoteles, ada tiga bentuk pemerintahan yang baik dan tiga bentuk pemerintahan yang buruk.                                                                                                                                          


Pelaksanaan Demokrasi di Indonsesia

Negara indonesia dengan sistem pemerintahannya yang presidensial, indonesia menganut demokrasi tidak langsung karena dalam sistem penyaluran aspirasinya melalui lembaga-lembaga perwakilan. Seiring berjalannya waktu, sejarah pelaksananan demokrasi di Indonesia cukup menarik. Dalam upaya mencari bentuk demokrasi yang paling tepat diterapkan dinegara Republik Indonesia ada semacam trial and eror, coba dan gagal. Namun kalau direnungkan secara arif, teryata untuk menuju ke sistem demokrasi yang ideal perlu waktu yang cukup panjang. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia mencari bentuk demokrasi yang tepat sejak tahun 1945 hingga sekarang masih terkantuk-kantuk. Hal ini bukan karena ketidak seriusannya tetapi karena memerlukan waktu panjang. Membicarakan demokrasi di Indonesia, bagaimanapun juga tidak lepas dari periodesasi sejarah politik di Indonesia, yaitu apa yang disebut sebagai periode pemerintahan masa revolusi kemerdekaan. Pemerintahan Demokrasi Liberal, pemerintahan Demokrasi Terpimpin, dan pemerintahan Demokrasi Pancasila.

  

Demokrasi Liberal


Demokrasi Liberal adalah demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, dan hak asasi bagi warga negaranya. Demokrasi Liberal atau sering disebut Demokrasi Parlementer, karena lembaga yang memegang kekuasaan menentukan terbentuknya dewan (kabinet) berada ditangan Partemen atau DPR.
Landasan demokrasi Liberal adalah :
1.      Maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945.
2.      Kostitusi RIS 1949(pasal 116 ayat 2).
3.      Konstitusi UUD sementara tahun 1950 (pasal 83 ayat 2).
Ciri-ciri Demokrasi Liberal adalah :
ü  Adanya golongan mayoritas/minoritas.
ü  Penggunaan sistem voting, oposisi, mosi, dan demostrasi, serta multipartai.


       Demokrasi Terpimpin

Hasil gambar untuk demokrasi terpimpin

Dekrit presiden 5 juli 1959 merupakan tonggak terakhir masa berlakunya Demokrasi Parlementer di Indonesia sekaligus awal berlakunya demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin adalah paham demokrasi yang berrintikan musyawarah mufakat secara gotong-royong antar semua kekuatan nasional progresif devolusioner berporoskan NASAKOM (Nasional, Agama, Komunis). Demokrasi Terpimpin juga disebut demokrasi yang tidak memperhatikan hak-hak asasi warga negaranya, dan tidak pula mengenal lembaga kekuasaan dalam tata pemerintahannya.demokrasi Terpimpin berlangsung mulai juli 1959 - april 1965.

Ciri khas demokrasi terpimpin adalah :
ü  Dominasi dari presiden
ü  Terbatasnya peranan partai politik
ü  Berkembangnya pengaruh komunis
ü  Meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik
ü  Adanya rasa gotong-royong 
ü  Tidak mencari kemenangan atas golongan lain
ü  Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat.
ü  Melarang propaganda anti NASAKOM dan menghendaki konsultasi sesama aliran progresif revolusioner.



Demokrasi Pancasila

Hasil gambar untuk demokrasi pancasila

7Alenia IV pembukaan UUD 1945, menegaskan “.....maka disusunlah kemerdekaan kebabgsaan itu dalam suatu Undang Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam satu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa....”. Dari kalimat tersebut jelas bahwa negara RI adalah negara yang berkedaulatan rakyat atau yang berdasarkan kepada Pancasila, atau disebut Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila mengandung pengertian demokrasi yang dijiwai, disemangati, diwarnai, dan didasarkan oleh bangsa dan negara Indonesia, yang dijiwai dan diintegritaskan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

Ciri-ciri umum Demokrasi Pancasila adalah :
ü  Mengutamakan musyawarah mufakat.
ü  Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
ü  Tidak memaksakan kehendak pada orang lain.
ü  Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
ü  Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil musyawarah.
ü  Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
ü  Keputusan dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
ü  Demokrasi Pancasila mulai berlaku sejak maret 1966 – mei 1998, dan mulai mei 1998  berlaku Demokrasi Pancasila dan Reformasi.



OPINI


Menurut saya, demokrasi adalah sebuah proses yang terus-menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu Negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtraan dengan sempurna. Maka Negara tersebut adalah Negara yang sukses menjalankan system demokrasi, sebaliknya jika suatu Negara itu gagal menggunakan system pemerintahan demokrasi maka Negara itu tidak layak disebut sebagai Negara demokrasi. Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia yang meganut system pemerintahan yang demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga dan memperbaiki, melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu system demokrasi yang utuh di dalam wadah pemeritahan bangsa Indonesia. Demi tercapaiya suatu kesejahtraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam suatu perubahan.

Nama : Cut Naurah Cassrisa
NIM : 155150201111123



Nilai-Nilai Kebangsaan & Wawasan Kebangsaan





MAKNA NILAI-NILAI KEBANGSAAN
Negara Indonesia merupakan negara yang besar, dengan beragam budaya, suku, agama, keyakinan, bahasa dan kekayaan alamnya yang melimpah. Indonesia adalah bangsa yang unik, masyarakatnya tinggal di daerah yang berbeda dengan sejarah yang juga berbeda. Karena adanya perbedaan ini, kemungkinan terjadinya konflik antarbangsa bisa terjadi. Oleh karena itu, dibutuhkanlah konsensus yang memiliki nilai-nilai kebangsaan.

Nilai kebangsaan merupakan komponen penting yang harus diingat semua masyarakat Indonesia. Nilai kebangsaan bisa menjadi sumber untuk membentuk rasa kebangsaan yang bisa mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Ada empat macam Konsensus Indonesia yang masing-masing memiliki nilai kebangsaan didalamnya, diantaranya :

1. Pancasila
          Kelima Sila Pancasila ini membentuk nilai-nilai kebangsaan, diantaranya :
  • Nilai Religionalitas, nilai-nilai spiritual yang harus dimiliki oleh Masyarakat Indonesia berdasarkan agama dan keyakinan yang dianutnya dan memiliki rasa toleransi terhadap pemeluk agama lainnya di Indonesia. Hal tersebut berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana seluruh komponen bangsa harus beragama dan berkeyakinan
  • Nilai Kekeluargaan, nilai-nilai kebersamaan dengan sesama warga Indonesia tanpa membedakan agama dan keyakinan, latar belakang kehidupan dan asal usulnya
  • Nilai Keselarasan, Keinginan untuk memahami dan menerima budaya dan kearifan lokal sebagai wujud dari nilai-nilai kemajemukan Indonesia
  • Nilai Kerakyatan, memiliki keinginan untuk berpartisipasi dalam merencanakan, merumuskan dan menjalankan kebijakan publik untuk kepentingan rakyat banyak dan mewujudkan bangsa yang berdaulat
  • Nilai Keadilan, berbuat adil terhadap sesama manusia dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
2. NKRI
    Nilai-nilai kebangsaan dari NKRI diantaranya :
  •  Nilai kesatuan wilayah, sebagai negara kepulauan dengan perairan sebagai pemersatu ribuan pulau bukan pemisah
  • Nilai persatuan bangsa, sebuah realisasi Indonesia sebagai bangsa yang majemuk dengan beragam agama, suku, budaya dan politik
  • Nilai kemandirian, membangun negara Indonesia di atas prinsip kemandirian dengan menggunakan secara bijak kemampuan sumber daya manusia, alam dan budaya yang dimiliki Indonesia untuk kesejahteraan dan kejayaan bangsa Indonesia
3. Bhineka Tunggal Ika
    Nilai-nilai kebangsaan juga bersumber dari semboyang Bhineka Tunggal Ika, diantaranya :
  • Nilai Toleransi, sikap memahami dan menerima orang lain dengan keyakinan, suku, bahasa dan pandangan politik yang berbeda dan hidup bersama mereka dengan damai
  • Nilai Keadilan, sikap adil untuk menjalankan segala kewajiban sebagai warga negara
  • Nilai gotong royong, sikap untuk mau bekerja sama dengan kelompok masyarakat dalam segala macam urusan untuk kepentingan bersama, masyarakat dan negara
4. UUD 1945

    Nilai-nilai kebangsaan juga bersumber dari UUD 1945, antara lain :
  • Nilai Demokrasi, mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan berserikat dan mengemukakan pendapat
  • Nilai kesamaan derajat, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum
  • Nilai ketaatan hukum, setiap warga negara harus taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku

Nilai-nilai kebangsaan tersebut menjadi wujud sikap dan perilaku yang akan kita lakukan dan tunjukkan sebagai warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam bersikap, kita harus tahu bagaimana kita bersikap dan berperilaku dalam kumpulan masyarakat dan berperilaku sebagai warga negara Indonesia.

Dalam pandangan ideologi nasional, nilai-nilai kebangsaan menjadi kesepakatan dalam membangun kebersamaan dan kerja sama. Dalam ideologi, Nilai-nilai kebangsaan menjadi sebuah etika dalam kehidupan bermasyarakat dan menjadi tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia.

WAWASAN KEBANGSAAN


Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari 2 kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”. Wawasan artinya meninjau atau pandangan. Sedangkan Kebangsaan adalah kumpulan masyarakat yang keturunan, adat, budaya, bahasa dan sejarahnya sama. Wawasan Kebangsaan berarti cara pandang yang dilandasi oleh pemikiran warga dari suatu negara tentang lingkungannya sendiri dalam kehidupan bernegara.

Wawasan kebangsaan Indonesia adalah konsep politik yang memandang Indonesia sebagai satu wilayah yang menyatukan bangsa secara utuh dan menyeluruh mencakup kehidupan nasionalnya yang mempunyai aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan lain sebagainya. Wawasan kebangsaan Indonesia juga menjadi sumber perumusan kebijakan pemerintah dan pembangunan untuk pengembangan otonomi daerah yang dapat mencegah pemecahan negara kesatuan dan mencegah timbulnya konflik antar pemerintah pusat dan daerah. Dengan upaya tersebut, terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bagus akan tercapai.

MAKNA WAWASAN KEBANGSAAN
Makna wawasan kebangsaan Indonesia antara lain :
  • Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar dapat menempatkan persatuan, kesatuan dan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi
  • Wawasan kebangsaan mempertahankan asas Bhineka Tunggal Ika
  • Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat terhadap patriotisme yang licik
  • Wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia berhasil merintis jalan menjalani misinya ditengah – tengah tata kehidupan di dunia
  • NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur mempunyai tekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan sejahtera


OPINI PENULIS
Nilai-nilai kebangsaan harus selalu diingat oleh semua kalangan masyarakat Indonesia, karena nilai-nilai ini adalah komponen penting yang dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Nilai-nilai kebangsaan sangat penting untuk membentuk kebersamaan antar warga negara Indonesia, mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang mempunyai kepentingan untuk bangsa Indonesia dan hidup bermasyarakat tanpa membedakan ras, suku, budaya, agama dan pandangan politik. Nilai-nilai kebangsaan juga mengajari kita untuk memahami aspek-aspek penting dalam kehidupan bermasyarakat yang dapat kita lakukan, contohnya menaati peraturan yang ada, berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong, menghargai sesama pemeluk agama dan lain sebagainya.

NAMA : Abizhar Taris
NIM : 155150201111144

             

Senin, 21 November 2016

Kedudukan Pancasila Terhadap Agama


Pancasila & Agama

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara kita, Indonesia. Pancasila merupakan rumusan atau pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini berarti Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib kita taati dan jalani sebagai warga negara Indonesia. Agama adalah ajaran sistem yang mengatur tata keimanan kepada Tuhan Yang Maha kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia an manusia serta  lingkungan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Disini kita bisa melihat bahwa keduanya memiliki satu sifat yang sama, yaitu mengatur demi tercapainya sebuah kehidupan yang sejahtera, tentram, adil, aman dan sentosa. Namun kedudukan Pancasila terkadang menjadi tidak jelas ketika muncul suatu permasalahan yang menyebabkan suatu pihak menentang Pancasila dengan alasan agama. Masalah pokoknya adalah bukan tentang kejelasan kedudukan siapa yang lebih tinggi atau siapa yang lebih kuat, tapi adalah kurangnya pemahaman mereka tentang ideologi pancasila dan juga kesalahan merekadalam menafsirkan pelajaran pelajaran atau ilmu agama yang mereka dapatkan atau mungkin juga mereka mudah di pengaruhi dan di hasut dengan alasan agama atau kebebasan.

Hubungan Pancasila & Agama




Begitu  pentingnya  memantapkan  kedudukan  Pancasila, maka  Pancasila  pun  mengisyaratkan bahwa  kesadaran akan adanya Tuhan milik semua orang dan berbagai agama. Ini juga mengisyaratkan bahwasanya Pancasila menghargai kehadiran agama yang sudah lebih dulu hadir untuk membantu membina dan membimbing manusia dalam menjalani kehidupan. Dalam  buku Sutasoma karangan Empu Tantular dijumpai kalimat yang kemudian dikenal Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma  Mangrua, yang artinya  walaupun  berbeda,  satu  jua adanya,  sebab  tidak  ada agama  yang  mempunyai  tujuan yang berbeda.

Kuatnya pengaruh agama dalam pembentukan bangsa Indonesia juga ikut mempengaruhi hasil pemikiran para The Founding Fathers kita yang tidak bisa membayangkan ruang publik yang hampa tanpa hadirnya Tuhan. Pentingnya dasar ketuhanan juga sudah dirumuskan para The Founding Fathers negara kita, Ir. Soekarno sempat menyinggung mengenai dasar negara dan juga menyatakan “Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi  masing-masing orang Indonesia  hendaknya ber-Tuhan.

Secara kebudayaan The Founding Fathers mengharapkan tidak adanya “egoisme agama”. Dan menjadikan Negara Indonesia satu negara yang ber-Tuhan”. Pernyataan ini mengandung dua arti pokok. Pertama pengakuan akan eksistensi agama-agama di Indonesia yang, menurut Ir. Soekarno, “mendapat tempat yang sebaik-baiknya”. Kedua, posisi negara terhadap agama, Ir. Soekarno menegaskan bahwa “negara kita akan berTuhan”. Bahkan dalam bagian akhir pidatonya, Ir. Soekarno mengatakan, “Hatiku akan berpesta raya, jikalau saudara saudara menyetujui bahwa Indonesia berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Hal ini relevan dengan ayat (1) dan (2) Pasal 29 UUD 1945. Jelaslah bahwa ada hubungan antara sila Ketuhanan Yang Maha  Esa dalam Pancasila dengan ajaran tauhid dalam teologi Islam. Ajaran ini juga diterima oleh agama-agama lain di Indonesia. Prinsip ke-Tuhanan Ir. Soekarno itu didapat dari-atau sekurang-kurangnya diilhami oleh uraian-uraian dari para pemimpin  Islam yang berbicara mendahului Ir. Soekarno dalam Badan Penyelidik. Dalam bahasa formal yang telah disepakati bersama  sebagai perjanjian bangsa sama maknanya dengan kalimat “Tiada Tuhan selain Tuhan Yang Maha Esa”. Di mana pengertian arti  kata Tuhan adalah sesuatu yang kita taati perintahnya dan kehendaknya. Prinsip dasar pengabdian adalah tidak boleh punya  dua tuan, hanya satu tuannya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Jadi itulah yang menjadi misi utama tugas para pengemban risalah  untuk mengajak manusia mengabdi kepada satu Tuan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam hubungan antara agama Islam dan Pancasila, keduanya dapat berjalan saling menunjang dan saling mengokohkan. Keduanya tidak bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Juga tidak harus dipilih salah satu dengan sekaligus membuang dan menanggalkan yang lain. Hubungan negara dengan agama menurut NKRI yang berdasarkan Pancasila adalah sebagai berikut :
  1. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang berKetuhanan yang Maha Esa. Konsekuensinya setiap warga memiliki hak asasi  untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
  3. Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekularisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
  4. Tidak ada tempat bagi pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
  5. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketakwaan itu bukan hasil peksaan bagi siapapun juga.
  6. Memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam negara.
  7. Segala aspek dalam melaksanakan dan menyelenggatakan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa terutama norma-norma Hukum positif maupun norma moral baik moral agama maupun moral para penyelenggara negara.
  8. Negara pada hakikatnya adalah merupakan “…berkat rahmat Allah yang Maha Esa”. 
Berdasarkan kesimpulan Kongres Pancasila, dijelaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Religiusitas bangsa Indonesia ini, secara filosofis merupakan nilai fundamental yang meneguhkan eksistensi negara Indonesia sebagai negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan dasar kerohanian bangsa dan menjadi penopang utama bagi persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka menjamin keutuhan NKRI. Karena itu, agar terjalin hubungan selaras dan harmonis antara agama dan negara, maka negara sesuai dengan Dasar Negara Pancasila wajib memberikan perlindungan kepada agama-agama di Indonesia.

Sebagai sebuah negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama islam, maka Pancasila sendiri sebagai dasar negara Indonesia tidak bisa lepas dari pengaruh agama yang tertuang dalam sila pertama yang berbunyi sila “Ketuhanan yang Maha Esa” yang pada awalnya berbunyi “… dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya” yang sejak saat itu dikenal sebagai Piagam Jakarta. Namun ada dua ormas Islam terbesar saat itu yang menentang bunyi sila pertama tersebut, karena dua ormas Islam tersebut menyadari bahwa jika syariat Islam diterapkan maka secara tidak langsung akan menjadikan. Indonesia sebagai negara Islam yang utuh maka hal tersebut dapat memojokkan umat beragama lainnya. Yang lebih buruk lagi adalah akan memecah belah bangsa ini khususnya bagi provinsi-provinsi yang sebagian besar penduduknya nonmuslim. Karena itulah sampai detik ini bunyi sila pertama adalah “ketuhanan yang maha esa” yang berarti bahwa Pancasila mengakui dan menyakralkan keberadaan Agama, tidak hanya Islam namun termasuk juga Kristen, Katolik, Budha, Khonghucu dan Hindu sebagai agama resmi negara pada saat itu.

Kesimpulan


Pancasila bukan dibuat untuk menjadi lebih kuat atau mengalahkan hukum yang sudah dibuat oleh Agama. Pancasila dibuat untuk membantu Agama mencapai tujuannya, menuju kehidupan masyarakat yang sentausa. Pancasila dan Agama ada untuk saling membantu, memperkuat dan melengkapi satu sama lain. Yang harus diperhatikan disini adalah bagaimana kita menyikapi dan mencerna makna dan pelajaran entah itu agama atau politik di kehidupan sehari-hari kita. Janganlah jadi manusia yang hanya menilai suatu hal dari satu sisi dan satu pandangan saja, nilai dan lihatlah semua dari sudut pandang yang berbeda. Jangan memberatkan semua permasalahn pada satu pihak. Semua yang dilakukan pasti ada alasannya dan sebelum menyalahkan atau menjudge pihak lain atas tindakannya coba kita introspeksi diri kita terlebih dahulu, apakah kita menjadi penyebab terjadinya hal tersebut ?

Agama ada untuk membantu membimbing kita menjadi manusia yang beradab, bukan menjadi anarkis dan justru terlihat seperti binatang. Pancasila ada untuk mempersatukan kita, tapi sering kali kita lupa akan kehadirannya dan memilih jalan yang kontroversi dan memecah-mecahkan diri dengan saudara sebangsa kita. Gabungkan kedua, amalkan, maka bangsa ini akan menjadi hebat dan kuat.

Nama : Wiandono Saputro
NIM : 155150201111111

Pancasila Sebagai Dasar Negara

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


Pengertian Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV(4)

“Kemudian dari pada itu untuk dapat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang suatu Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil serta beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Fungsi Pancasila

Dalam kedudukannya sebagai dasar negara itu maka Pancasila berfungsi sebagai  :
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila ialah :
  1. asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
  2. suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
  3. cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
  4. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
  5. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
  6. Pancasila ialah sebagai kepribadian bangsa Indonesia, yang berarti Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia serta ialah ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental ataupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
  7. Perjanjian Luhur berarti Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang pada PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia)
  8. Sumber dari segala sumber tertib hukum berarti , bahwa segala peraturan perundang- undangan yang telah berlaku di Indonesia harus bersumberkan pada Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
  9. Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, ialah masyarakat adil serta makmur yang merata materil serta spiritual yang berdasarkan Pancasila.
  10. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.
  11. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
Sebagai dasar dan ideologi negara, Pancasila memiliki nilai-nilai antara lain:
  • Nilai ideologi, yaitu pandangan dan sikap hidup.
  • Nilai politik, yaitu nilai kenegaraan.
  • Nilai ekonomi, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas-asas kekeluargaan.
  • Nilai sosial.
  • Nilai kebudayaan.


PENGALAMAN NILAI PANCASILA


Pengalaman Pancasila dalam Kehidupan Sehari Hari

Nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila dapat menjadikan kehidupan kita semakin lebih baik. Jadi kita harus mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pengamalan nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.

Pengamalan Pancasila dalam Lingkungan Masyarakat

Pancasila dalam lingkungan masyarakat menjadi pondasi dalam menjalankan hak dan kewajiban. Berikut adalah contoh-contoh pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari :

Pengamalan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa:


  • Menghormati orang lain yang berbeda agama dengan kita
  • Jangan mengganggu ketika seseorang melakukan ibadah
  • Tidak mengejek / mencela agama orang lain

Pengamalan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab:


  • Menghormati hak-hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing orang, sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM
  • Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia .
  • Tidak membeda-bedakan suku, ras, bangsa, dan agama .
  • Mengembangkan sikap peduli dan saling tolong menolong bagi setiap orang .

Pengamalan Sila Persatuan Indonesia:


  • Rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
  • Bangga menjadi rakyat Indonesia .

Pengamalan Sila Kerakyatan yang dipimipin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan:


  • Dalam mencapai mufakat semua orang berhak untuk mengutarakan pendapatnya masing-masing
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat harus diliputi oleh semangat kekeluargaan.

Pengamalan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
  • Menghormati hak orang lain
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain
  • Menjaga keseimbangan terhadaap hak dan kewajiban


BUTIR-BUTIR PANCASILA DAN PENJELASANNYA


KETUHANAN YANG MAHA ESA :

  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB :

  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

PERSATUAN INDONESIA :

  • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN :

  • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  • Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA :

  • Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

OPINI

Menurut saya, Pancasila adalah sebuah ideologi yang harus dipelajari sejak dini dan harus diterapkan ke kehidupan sehari hari. Saat ini banyak kalangan yang hanya mengetahui apa itu pancasila tanpa menerapkannya kedalam kehidupan sehari hari, atau bahkan masih ada yang tidak mengetahui apa itu pancasila, oleh karena itu sebagai mahasiswa yang mengetahui arti penting pancasila dan nilai nilai yang terkandung didalamnya harus lebih peduli terhadap lingkungan sekitar terutama untuk kalangan kalangan yang masih tidak mengetahui apa itu pancasila. Dengan tindakan tindakan kecil yang dilakukan oleh sebagian orang untuk mengajarkan dasar dasar pancasila kepada lingkungannya dapat membuat dampak yang besar untuk Negara Indonesia. Dimulai dari hal kecil bekerja nyata untuk Indonesia tercinta.

NAMA: Muhammad Rafsan Adhizar
NIM: 155150201111113