Senin, 21 November 2016

Kedudukan Pancasila Terhadap Agama


Pancasila & Agama

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara kita, Indonesia. Pancasila merupakan rumusan atau pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini berarti Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib kita taati dan jalani sebagai warga negara Indonesia. Agama adalah ajaran sistem yang mengatur tata keimanan kepada Tuhan Yang Maha kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia an manusia serta  lingkungan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Disini kita bisa melihat bahwa keduanya memiliki satu sifat yang sama, yaitu mengatur demi tercapainya sebuah kehidupan yang sejahtera, tentram, adil, aman dan sentosa. Namun kedudukan Pancasila terkadang menjadi tidak jelas ketika muncul suatu permasalahan yang menyebabkan suatu pihak menentang Pancasila dengan alasan agama. Masalah pokoknya adalah bukan tentang kejelasan kedudukan siapa yang lebih tinggi atau siapa yang lebih kuat, tapi adalah kurangnya pemahaman mereka tentang ideologi pancasila dan juga kesalahan merekadalam menafsirkan pelajaran pelajaran atau ilmu agama yang mereka dapatkan atau mungkin juga mereka mudah di pengaruhi dan di hasut dengan alasan agama atau kebebasan.

Hubungan Pancasila & Agama




Begitu  pentingnya  memantapkan  kedudukan  Pancasila, maka  Pancasila  pun  mengisyaratkan bahwa  kesadaran akan adanya Tuhan milik semua orang dan berbagai agama. Ini juga mengisyaratkan bahwasanya Pancasila menghargai kehadiran agama yang sudah lebih dulu hadir untuk membantu membina dan membimbing manusia dalam menjalani kehidupan. Dalam  buku Sutasoma karangan Empu Tantular dijumpai kalimat yang kemudian dikenal Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma  Mangrua, yang artinya  walaupun  berbeda,  satu  jua adanya,  sebab  tidak  ada agama  yang  mempunyai  tujuan yang berbeda.

Kuatnya pengaruh agama dalam pembentukan bangsa Indonesia juga ikut mempengaruhi hasil pemikiran para The Founding Fathers kita yang tidak bisa membayangkan ruang publik yang hampa tanpa hadirnya Tuhan. Pentingnya dasar ketuhanan juga sudah dirumuskan para The Founding Fathers negara kita, Ir. Soekarno sempat menyinggung mengenai dasar negara dan juga menyatakan “Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi  masing-masing orang Indonesia  hendaknya ber-Tuhan.

Secara kebudayaan The Founding Fathers mengharapkan tidak adanya “egoisme agama”. Dan menjadikan Negara Indonesia satu negara yang ber-Tuhan”. Pernyataan ini mengandung dua arti pokok. Pertama pengakuan akan eksistensi agama-agama di Indonesia yang, menurut Ir. Soekarno, “mendapat tempat yang sebaik-baiknya”. Kedua, posisi negara terhadap agama, Ir. Soekarno menegaskan bahwa “negara kita akan berTuhan”. Bahkan dalam bagian akhir pidatonya, Ir. Soekarno mengatakan, “Hatiku akan berpesta raya, jikalau saudara saudara menyetujui bahwa Indonesia berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Hal ini relevan dengan ayat (1) dan (2) Pasal 29 UUD 1945. Jelaslah bahwa ada hubungan antara sila Ketuhanan Yang Maha  Esa dalam Pancasila dengan ajaran tauhid dalam teologi Islam. Ajaran ini juga diterima oleh agama-agama lain di Indonesia. Prinsip ke-Tuhanan Ir. Soekarno itu didapat dari-atau sekurang-kurangnya diilhami oleh uraian-uraian dari para pemimpin  Islam yang berbicara mendahului Ir. Soekarno dalam Badan Penyelidik. Dalam bahasa formal yang telah disepakati bersama  sebagai perjanjian bangsa sama maknanya dengan kalimat “Tiada Tuhan selain Tuhan Yang Maha Esa”. Di mana pengertian arti  kata Tuhan adalah sesuatu yang kita taati perintahnya dan kehendaknya. Prinsip dasar pengabdian adalah tidak boleh punya  dua tuan, hanya satu tuannya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Jadi itulah yang menjadi misi utama tugas para pengemban risalah  untuk mengajak manusia mengabdi kepada satu Tuan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam hubungan antara agama Islam dan Pancasila, keduanya dapat berjalan saling menunjang dan saling mengokohkan. Keduanya tidak bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Juga tidak harus dipilih salah satu dengan sekaligus membuang dan menanggalkan yang lain. Hubungan negara dengan agama menurut NKRI yang berdasarkan Pancasila adalah sebagai berikut :
  1. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang berKetuhanan yang Maha Esa. Konsekuensinya setiap warga memiliki hak asasi  untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
  3. Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekularisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
  4. Tidak ada tempat bagi pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
  5. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketakwaan itu bukan hasil peksaan bagi siapapun juga.
  6. Memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam negara.
  7. Segala aspek dalam melaksanakan dan menyelenggatakan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa terutama norma-norma Hukum positif maupun norma moral baik moral agama maupun moral para penyelenggara negara.
  8. Negara pada hakikatnya adalah merupakan “…berkat rahmat Allah yang Maha Esa”. 
Berdasarkan kesimpulan Kongres Pancasila, dijelaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Religiusitas bangsa Indonesia ini, secara filosofis merupakan nilai fundamental yang meneguhkan eksistensi negara Indonesia sebagai negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan dasar kerohanian bangsa dan menjadi penopang utama bagi persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka menjamin keutuhan NKRI. Karena itu, agar terjalin hubungan selaras dan harmonis antara agama dan negara, maka negara sesuai dengan Dasar Negara Pancasila wajib memberikan perlindungan kepada agama-agama di Indonesia.

Sebagai sebuah negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama islam, maka Pancasila sendiri sebagai dasar negara Indonesia tidak bisa lepas dari pengaruh agama yang tertuang dalam sila pertama yang berbunyi sila “Ketuhanan yang Maha Esa” yang pada awalnya berbunyi “… dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya” yang sejak saat itu dikenal sebagai Piagam Jakarta. Namun ada dua ormas Islam terbesar saat itu yang menentang bunyi sila pertama tersebut, karena dua ormas Islam tersebut menyadari bahwa jika syariat Islam diterapkan maka secara tidak langsung akan menjadikan. Indonesia sebagai negara Islam yang utuh maka hal tersebut dapat memojokkan umat beragama lainnya. Yang lebih buruk lagi adalah akan memecah belah bangsa ini khususnya bagi provinsi-provinsi yang sebagian besar penduduknya nonmuslim. Karena itulah sampai detik ini bunyi sila pertama adalah “ketuhanan yang maha esa” yang berarti bahwa Pancasila mengakui dan menyakralkan keberadaan Agama, tidak hanya Islam namun termasuk juga Kristen, Katolik, Budha, Khonghucu dan Hindu sebagai agama resmi negara pada saat itu.

Kesimpulan


Pancasila bukan dibuat untuk menjadi lebih kuat atau mengalahkan hukum yang sudah dibuat oleh Agama. Pancasila dibuat untuk membantu Agama mencapai tujuannya, menuju kehidupan masyarakat yang sentausa. Pancasila dan Agama ada untuk saling membantu, memperkuat dan melengkapi satu sama lain. Yang harus diperhatikan disini adalah bagaimana kita menyikapi dan mencerna makna dan pelajaran entah itu agama atau politik di kehidupan sehari-hari kita. Janganlah jadi manusia yang hanya menilai suatu hal dari satu sisi dan satu pandangan saja, nilai dan lihatlah semua dari sudut pandang yang berbeda. Jangan memberatkan semua permasalahn pada satu pihak. Semua yang dilakukan pasti ada alasannya dan sebelum menyalahkan atau menjudge pihak lain atas tindakannya coba kita introspeksi diri kita terlebih dahulu, apakah kita menjadi penyebab terjadinya hal tersebut ?

Agama ada untuk membantu membimbing kita menjadi manusia yang beradab, bukan menjadi anarkis dan justru terlihat seperti binatang. Pancasila ada untuk mempersatukan kita, tapi sering kali kita lupa akan kehadirannya dan memilih jalan yang kontroversi dan memecah-mecahkan diri dengan saudara sebangsa kita. Gabungkan kedua, amalkan, maka bangsa ini akan menjadi hebat dan kuat.

Nama : Wiandono Saputro
NIM : 155150201111111

Tidak ada komentar:

Posting Komentar