PERANAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
PENGERTIAN DEMOKRASI
Istilah demokrasi secara etimologis kata demokrasi berasal dari
bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos berarti
rakyat dan kratos berarti pemerintahan.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui
perwakilan. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles
sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa
kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam
sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan
suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi,
keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak. Dengan adanya sistem
demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan
pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan
berpendapat bagi rakyat. Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu
demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi
telah terakomodasi dalamkonstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapatAlmadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru
demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRATIS
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang
diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
BENTUK DEMOKRASI
Demokkrasi terbagi
menjadi beberapa bentuk yaitu :
Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap
rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam
sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu
kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik
yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya
demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus
diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem
ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan
mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain
itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat
modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan
politik negara.
Demokrasi
Langsung dilaksanakan apabila :
- Ukuran negara relatif kecil (sebesar kota)
- Jumlah penduduk relatif sedikit
- Adanya tempat yang memungkinkan untuk menampung rakyat
- Masalah negara belum terlalu rumit
- Rule of law (negara hukum).
Demokrasi Perwakilan
(tidak langsung)
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan
melalui pemilu umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil
keputusan bagi mereka. Demokrasi Perwakilan yaitu pahamdemokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan,
artinya rakyat menyerahkan kedaulatan kepada para wakil yang telah dipilih dan
dipercaya. Rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan
diperhatikan oleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara.
Dalam kaitan lain negara
indonesia menganut demokrasi tidak langsung karena dalam sistem penyaluran
aspirasinya melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Pengertian lain tentang
demokrasi yang didasarkan pada prinsip ideologi, bedasarkan paham ini terdapat
dua bentuk demokrasi yaitu sebagai berikut :
A. Demokrasi
Konstitusional
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan
pada kebebasan atau individualisme. Demokrasi konstitusional juga dapat
diartikan sebagai demokrasi yang mencita-citakan tercapainya pemerintahan yang
tunduk pada Rule of Law. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusionalisme
adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur
tangan dan tindakan sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Ciri-ciri
demokrasi konstitusional :
- Kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh konstitusi (UUD).
- Pemerintahan tunduk sepenuhnya pada Rule of Law.
- International Commision of Jurist, dalam kongresnya yang berlangsung di Athene pada tahun 1955 menetapkan kondisi minimum, yang dimaksud antara lain sebagai berikut
- Ø Keamanan pribadi harus dijamin, artinya tak seorang pun ditahan atau dipenjara tanpa adanya keputusan hakim/ pengadilan.
- Ø Setiap orang mempunyai hak untuk menyatakan pendapat dan tidak dipaksa untuk menyatakan pendapat yang berbeda dengan keyakinanya.
- Ø Kehidupan pribadi seseorang tidak dapat dilarang, rahasia surat-menyurat harus dijamin.
- Ø Kebebasan beragama harus dijamun, setiap kepercayaan yang diakui harus dihormati dengan syarat kepentingan umum dan moral tidak dilanggar.
- Ø Hak untuk mendapatkan pengajaran haruslah dijamin kepada semuanya tanpa adanya diskriminasi.
- Ø Setiap orang berhak berkumpul dan berserikat secara damai dan teristimewa manjadi anggota dari suati partai politik yang dipilihnya sendiri.
B. Demokrasi Rakyat
Demokrasi Rakyat disebut juga demokrasi Proletar yang berhalauan
Marxisme komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak
mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada
kepemilikan pribadi tanpa adanya penindasan serta paksaan. Akan tetapi, untuk
mencapai masyarakat tersebut, perlu dilakukan cara paksaan atau kekerasan.
Sebagai salah satu bentuk pemerintahan, demokrasi pertama-tama diperkenalkan
oleh seorang Filusuf Yunani, yaitu Ariestoteles. Dalam pandangan Ariestoteles,
ada tiga bentuk pemerintahan yang baik dan tiga bentuk pemerintahan yang buruk.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonsesia
Negara indonesia dengan sistem pemerintahannya yang presidensial,
indonesia menganut demokrasi tidak langsung karena dalam sistem penyaluran
aspirasinya melalui lembaga-lembaga perwakilan. Seiring berjalannya
waktu, sejarah pelaksananan demokrasi di Indonesia cukup menarik. Dalam
upaya mencari bentuk demokrasi yang paling tepat diterapkan dinegara Republik
Indonesia ada semacam trial and eror, coba dan gagal. Namun kalau
direnungkan secara arif, teryata untuk menuju ke sistem demokrasi yang ideal
perlu waktu yang cukup panjang. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia mencari bentuk
demokrasi yang tepat sejak tahun 1945 hingga sekarang masih terkantuk-kantuk.
Hal ini bukan karena ketidak seriusannya tetapi karena memerlukan waktu
panjang. Membicarakan demokrasi di Indonesia, bagaimanapun juga tidak lepas
dari periodesasi sejarah politik di Indonesia, yaitu apa yang disebut sebagai
periode pemerintahan masa revolusi kemerdekaan. Pemerintahan Demokrasi Liberal,
pemerintahan Demokrasi Terpimpin, dan pemerintahan Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Liberal
Demokrasi Liberal adalah demokrasi yang menekankan pada kebebasan
individu, persamaan hukum, dan hak asasi bagi warga negaranya. Demokrasi
Liberal atau sering disebut Demokrasi Parlementer, karena lembaga yang memegang
kekuasaan menentukan terbentuknya dewan (kabinet) berada ditangan Partemen atau
DPR.
Landasan demokrasi
Liberal adalah :
1. Maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945.
2. Kostitusi RIS 1949(pasal 116 ayat 2).
3. Konstitusi UUD sementara tahun 1950 (pasal 83
ayat 2).
Ciri-ciri Demokrasi
Liberal adalah :
ü Adanya golongan mayoritas/minoritas.
ü Penggunaan sistem voting, oposisi, mosi, dan
demostrasi, serta multipartai.
Demokrasi Terpimpin
Dekrit presiden 5 juli 1959 merupakan tonggak terakhir masa
berlakunya Demokrasi Parlementer di Indonesia sekaligus awal berlakunya
demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin adalah paham demokrasi yang
berrintikan musyawarah mufakat secara gotong-royong antar semua kekuatan
nasional progresif devolusioner berporoskan NASAKOM (Nasional, Agama, Komunis).
Demokrasi Terpimpin juga disebut demokrasi yang tidak memperhatikan hak-hak
asasi warga negaranya, dan tidak pula mengenal lembaga kekuasaan dalam tata
pemerintahannya.demokrasi Terpimpin berlangsung mulai juli 1959 - april 1965.
Ciri khas demokrasi
terpimpin adalah :
ü Dominasi dari presiden
ü Terbatasnya peranan partai politik
ü Berkembangnya pengaruh komunis
ü Meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial
politik
ü Adanya rasa gotong-royong
ü Tidak mencari kemenangan atas golongan lain
ü Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat
penderitaan rakyat.
ü Melarang propaganda anti NASAKOM dan menghendaki
konsultasi sesama aliran progresif revolusioner.
Demokrasi Pancasila
7Alenia IV pembukaan UUD 1945, menegaskan “.....maka
disusunlah kemerdekaan kebabgsaan itu dalam suatu Undang Undang Dasar negara
Indonesia yang terbentuk dalam satu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa....”. Dari
kalimat tersebut jelas bahwa negara RI adalah negara yang berkedaulatan rakyat
atau yang berdasarkan kepada Pancasila, atau disebut Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila mengandung pengertian demokrasi yang dijiwai, disemangati,
diwarnai, dan didasarkan oleh bangsa dan negara Indonesia, yang dijiwai dan
diintegritaskan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Ciri-ciri umum Demokrasi
Pancasila adalah :
ü Mengutamakan musyawarah mufakat.
ü Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
ü Tidak memaksakan kehendak pada orang lain.
ü Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
ü Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan
hasil musyawarah.
ü Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan
hati nurani yang luhur.
ü Keputusan dapat dipertanggung jawabkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
ü Demokrasi Pancasila mulai berlaku sejak maret
1966 – mei 1998, dan mulai mei 1998 berlaku Demokrasi Pancasila dan
Reformasi.
OPINI
Menurut saya, demokrasi
adalah sebuah proses yang terus-menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait
erat dengan perubahan. Jika suatu Negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan,
dan kesejahtraan dengan sempurna. Maka Negara tersebut adalah Negara yang
sukses menjalankan system demokrasi, sebaliknya jika suatu Negara itu gagal
menggunakan system pemerintahan demokrasi maka Negara itu tidak layak disebut
sebagai Negara demokrasi. Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia
yang meganut system pemerintahan yang demokrasi kita sudah sepatutnya untuk
terus menjaga dan memperbaiki, melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang
sudah ada. Demi terbentuknya suatu system demokrasi yang utuh di dalam wadah
pemeritahan bangsa Indonesia. Demi tercapaiya suatu kesejahtraan, tujuan dari
cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam suatu
perubahan.
Nama : Cut Naurah Cassrisa
NIM : 155150201111123
Tidak ada komentar:
Posting Komentar